jam

Minggu, 24 Desember 2023

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM ZONASI SEKOLAH (PPDB) DI INDONESIA



         

         Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang peling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Sedangkan dalam bahasa inggris kebijakan adalah noun: policy, plural noun: policies ; a course or principle of action adopted or proposed by a government, party, business, or individual.

         Kebijakan sistem zonasi merupakan kebijakan dalam rangka manajemen peserta didik yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini dituangkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Seiring berjalanya waktu kebijakan tersebut diperbaharui. Pada tahun 2018 zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat . Sedangkan untuk tahun ajaran 2019/2020 kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang diperbaharui kembali menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Tujuan Permendikbud yang baru ialah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK pasal 3 ayat 1). Dengan demikian dapat dikatakan fokus utama dari kebijakan zonasi ialah pemerataan akses layanan pendidikan.

        Berdasarkan kebijakan Permendikbud tersebut, PPDB 2019 wajib menggunakan tiga jalur, yaitu jalur zonasi (minimal 80 persen dari daya tampung sekolah), jalur prestasi (5-15 persen dari daya tampung sekolah), dan terakhir yaitu jalur perpindahan tugas orang tua atau wali calon siswa (minimal 5 persen dari daya tampung sekolah). Dari ketentuan tersebut, fokus kebijakan ini lebih mengarah pada jarak antara tempat tinggal berdasarkan alamat dengan sekolah sebagai acuan dalam PPDB 2019.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa atas dasar aturan tersebut yang selanjutnya menimbulkan sejumlah masalah dalam praktik PPDB 2019. Adapun beberapa kasus/berita yang terjadi ialah:

         Kasus Pertama terkait sistem zonasi yang ditemukan yaitu ketersediaan sekolah negeri yang ada masih belum merata di semua daerah di Indonesia. Sebaliknya mengacu pada aturan zonasi mewajibkan calon siswa untuk mendaftar ke sekolah terdekat dari rumah sesuai alamatnya. Aturan zonasi tersebut mengakibatkan sejumlah calon siswa terancam tidak dapat mengenyam pendidikan atau bersekolah karena tidak adanya sekolah yang tersedia di daerah tempat tinggalnya. Seperti keluhan warga Kelurahan Kampung Dalam  diakibatkan Sistem Zonasi yang dirasa tidak menyentuh warga Kelurahan Kampung Dalam tersebut yang mana hanya ada 1 sekolah negeri terdekat yakni SMA Negeri 7 Pekanbaru yang membuat banyak warga yang kehabisan jatah untuk mendaftarkan putra putrinya. Jika mengikuti jalit zonasi, cakupan SMA Negeri 7 Pekanbaru hanya sampai Hotel Mutiara.

        Kasus  Kedua terkait sistem zonasi yaitu kebijakan yang memprioritaskan jarak (sekolah dan rumah/alamat calon siswa) menyebabkan turunnya motvasi belajar siswa, karena nilai atau prestasi tidak dianggap penting dalam menentukan di mana siswa ingin bersekolah. Berdasarkan aturan sistem zonasi, calon siswa yang mendaftar dapat diterima di sekolah negeri meskipun hanya dengan nilai seadanya. Contohnya pada Kecamatan Payung Sekaki hanya ada 1 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 2 sementara penduduk padat dan penerimaan terbatas membuat siapa yang lebih dulu mendaftar akan diterima tidak mrlihat persfektif nilai lagi.

          Kasus  Ketiga terkait sistem zonasi yaitu masih ditemukannya pandangan dari masyarakat umum tentang sekolah unggulan dan nonunggulan. Persepsi masyarakat tentang sekolah unggulan timbul karena beberapa sekolah memiliki kelebihan dibandingkan dengan sekolah lainnya, baik unggul dari segi sarana prasarana pendidikan, sistem pembelajaran, dan kualitas guru yang terampil dan kompeten dalam mengajar siswanya.

        Solusi yang dapat diberlakukan ialah dengan menghapus atau lebih mengkaji kebijakan zonasi yang mana sistem zonasi ini membuat calon siswa baru dihadapkan pada pilihan dan masalah yang sulit. Yang mana kebijakan tersebut membebani masyarakatdan selanjutnya tidak sesuai dengan jumlah sekolah negeri yang tidak merata diseluruh indonesia dan tidak sesuai dengan tujuan awal dirancangnya kebijakan tersebut yang mana ingin mensejahterakan warga negara dalam hal pendidikan sehingga kebijakan ini harus lebih di teliti dan dikembangkan lagi supaya menjadi lebih baik dan sesuai dengan tujuan awalnya.

Sumber Berita

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pelayanan-publik-dalam-pemerataan-pendidikan-dan-sistem-zonasi

https://www.kompasiana.com/ahmadfaisholislami9151/651117ea4addee10464e05f2/sistem-zonasi-solusi-kebijakan-pemerataan-pendidikan

https://www.cakaplah.com/berita/baca/87026/2022/07/14/fasilitas-pendidikan-kurang-warga-pekanbaru-keluhkan-sistem-zonasi sekolah#sthash.STPmUqUP.MXg8CHwz.dpbs


RUQAYYAH
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Jumat, 22 Desember 2023

Kualitas Pelayanan Publik Dalam Administrasi Kependudukan Di Indonesia




Pelayanan publik menarik untuk dicermati karena kegiatannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga Negara atas suatu barang/jasa dan pelayanan administrasi terkait dengan kepentingan publik. Dimana pelayanan public yang berkualitas merupakan salah satu pilar untuk meunjukkan berubahnya penyelenggaraan pemerintahan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Administrasi Kependudukan adalah suatu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen data kependudukan melalui kegiatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Adapun permasalahan pelayanan publik yang terjadi di Indonesia yaitu rendahnya kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah. Salah satu contoh bentuk pelayanan yang paling sering kita temui adalah pelayanan administrasi kependudukan seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga juga Akta Kelahiran.

Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh pemerintah/lembaga yang memberikan pelayanan (provider), bukan ditentukan secara bersama-sama. Kualitas layanan dibatasi hanya merupakan bagian dari strategi bisnis. Dalam melayani masyarakat, pemerintah kota juga tidak terlepas dari permasalahan yang berkenaan dengan kondisi pelayanan yang relatif belum memuaskan. Hal ini terutama berkaitan dengan baik buruknya sumber daya aparatur pemerintah yang professional. Keluhan yang sering terdengar dari masyarakat adalah pelayanan yang kurang bersahabat/ramah, lambannya proses pembuatan KTP yang sering kali melewati batas target waktu pelayanan yang ditetapkan, yaitu melebihi 5 hari bahkan berminggu-minggu. Sehingga ketepatan waktu pelayanan mempengaruhi kualitas pelayanan di mata masyarakat. Dan masih banyak faktor yang mempengaruhi begitu buruknya tata kerja dalam birokrasi seperti kualitas pelayanan yang sangat kurang, sehingga lambat laun pekerjaan dalam organisasi menjadi kurang efektif dan efesien. Ada beberapa kasus yang terjadi yang sering kita lihat dalam pelayanan pembuatan KTP diantaranya.

Kasus pertama terkait “kepengurusan dalam pembuatan KTP yang buruk” yang mana terjadi pada seorang warga yang sudah bertahun-tahun mengurus e-ktp tidak selesai, tempat ruang tunggu pelayanan yang juga tidak memadai, serta tidak adanya nomor antrian dalam pengurusan e-ktp yang mana ini merupakan salah satu contoh buruk dalam pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan publik juga pemerintah tidak memberikan kepastian, baik itu dari waktu dan biaya yang dibutuhkan. Hal ini lah yang menjadi permasalahan dalam pelayanan yang buruk atau kurang baik dalam administrasi kependudukan, dikutip dari ranahriau.com, Kamis (30/11/2023).

Kasus kedua mengenai “banyaknya kasus pungli dalam pembuatan KTP”, dalam proses pembuatan KTP, masih seringkali muncul masalah yang cukup mengkhawatirkan, yaitu praktik pungutan liar atau pungli. Dimana pungli ini merugikan bagi masyarakat secara ekonomi dan merusak kepercayaan terhadap sistem pemerintahan. Praktik pungli ini dimulai dari munculnya kesimpangsiuran informasi mengenai ketersediaan blangko KTP-el yang diduga menjadi salah satu penyebab adanya pungli tersebut. Dan hal lainnya yang memunculkan adanya pungli ini dalam memberikan pelayanan biasanya para petugas menawarkan cara kepada masyarakat, yaitu dengan cara cepat atau lambat. Tentunya cara cepat akan banyak dipilih oleh masyarakat dan biasanya cara cepat ini yang membutuhkan biaya tinggi. Dalam hal ini yang menjadi korban adalah masyarakat yang kurang mampu atu tidak memiliki uang. Dari sinilah munculnya pungli tersebut dengan berbagai alasan para petugas menyatakan bahwa proses pembuatan ktp yang membutuhkan waktu yang lama, dikutip dari kompasania.com, Kamis (30/11/2023).

Kasus ketiga yaitu terkait masalah “banyaknya syarat tambahan dalam layanan administrasi kependudukan yang mana ini menjadi salah satu keluhan masyarakat. Dimana pelayanan publik ini seharusnya tidak memberatkan dan menambah beban masyarakat seperti tidak memberikan tambahan biaya, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat atau tidak ada hambatan akses”, dikutip dari kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Tiga kasus/permasalahan diataslah yang menjadi inti dari keluhan masyarakat dalam proses pelayanan pada administrasi kependudukan. Untuk itu dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah atau lembaga terkait harus segera bisa mengubah paradigma para aparatur dari mau dilayani menjadi pelayan. Karena fungsi utama dari pemerintahan adalah memberikan pelayanan. Maka dari itu hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik pada administrasi kependudukan, yakni diantaranya:

  1. Memberikan sanksi yang tegas dalam proses pelayanan kepada para petugas yang tidak melakukan apa yang sudah diatur dalam aturan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepuasan. Untuk petugas yang sering melanggar harus diberikan sanksi yang tegas dan dengan adanya sanksi ini diharapkan para aparatur pemerintahan tidak berani atau mengulangi tindakan yang melanggar aturan.
  2. Mempermudah proses, dimana dalam pembuatan ktp, kk ataupun lainnya sekarang masih berbelit-belit yang memunculkan atau mengundang terjadinya pungli. Maka dari itu dalam pembuatan ktp, kk atau lainnya harus disederhanakan agar masyarakat senang dan tidak memberatkan atau membani masyarakat.
  3. Pelatihan, dengan dilakukannya pelatihan maka para aparatur ataupun petugas pemerintahan memiliki kapabilitas dan profesionalitas tinggi dalam melayani masyarakat.

            Dari beberapa permasalahan atau kasus mengenai pelayanan kita bisa melihat bahwa kualitas pelayanan sangat penting untuk ditetapkan pada suatu instansi pemerintahan ataupun lembaga guna untuk menunjang kepuasan yang dirasakan oleh masyarakat sehingga akan berdampak positif bagi suatu instansi tersebut.

Sumber :

https://www.ranahriau.com/berita-9446-pelayanan-pembuatan-ektp-di-kota-pekanbaru-buruk.html

https://www.kompasiana.com/ata7362/6500b3f8e1a1673ce935ca32/banyaknya-kasus-pungli-dalam-pembuatan-ktp

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/21165101/lima-keluhan-masyarakat-soal-layanan-administrasi-kependudukan-dari-pungli


Jesika Silalahi
12070520628@students.uin-suska.ac.id
Prodi Ilmu Administrasi Negara (S1), Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam Upaya Menangani Kerusakan Jalan

 

 

Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tertentu. Secara garis besar kebijakan publik sebagai sebuah proses terdiri dari kegiatan merumuskan, mengimplementasi, serta mengevaluasi hasil dan dampak kebijakan. Mustopodidjaja dalam Rakhmat (2009: 132) Dikatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan untuk mengatasi permasalahan tertentu agar mencapai tujuan tertentu, yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan pembangunan. Dalam kehidupan administrasi publik, secara formal keputusan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk perundang-undangan. Indonesia sebagai sebuah negara tidak ketinggalan dalam menyadari pentingnya kebijakan publik dan penggunaannya. Sejak   awal kemerdekaannya, pemerintah Indonesia telah merancang kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyatnya.

Salah satu urusan wajib yang harus dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pelayanan adalah menyediakan sarana dan prasarana umum. Prasarana jalan yang baik, merupakan  hal yang  penting dalam menjalankan roda aktivitas kehidupan bagi masyarakat  maupan  untuk  pemerintah.  Berdasarkan  data  dari Badan  Pusat  Statistik November 2022, Provinsi Riau berada di urutan kedua sebagai provinsi yang memiliki jalan  rusak  paling banyak  di  Indonesia,  yaitu  mencapai  633km.  Serta  untuk  Kota Pekanbaru terdapat 400km jalan rusak, dari 1.277km jalan di Kota Pekanbaru. Ada 1.946 ruas  jalan,  1.277km  merupakan kewenangan  pemerintah  Kota  Pekanbaru,  74%  dengan  kondisi  baik  dan  25%  masuk  kategori  rusak  berat.  Tentunya  kondisi jalan  yang  berat, perlu  dilakukannya  perbaikan  yang  segera, karena  jalan  dengan  kondisi  baik  termasuk infrastruktur yang penting. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam  hal  ini, pemerintahan memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan permasalahan dalam upaya pemerintah kota pekanbaru dalam menangani perbaikan kerusakan jalan. Hal tersebut terdapat pada beberapa kasus dalam berita online yang terlampir.

Berdasarkan kutipan dari (https://www.kompasiana.com). Jalan Suka Karya Panam, merupakan jalan yang mengalami kerusakan dalam cukup parah dengan kondisi jalan yang berlubang-lubang cukup dalam.  Di jalan Suka karya ini ada beberapa titik kerusakan jalan yang bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan pengenara berlalu lintas menjadi karena kerusakan jalan tersebut jalan yang awalnya mulus bagus sekarang telah berubah menjadi jalan yang berlubang-lubang dan juga membahayakan jika pengendara yang berlalu lintas. Yang bertanggung jawab dengan urusan tata kelola kerusakan jalan ini yaitu dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) seharusnya melakukan pemeliharaan rutin jalan dan melakukan pendataan jalan yang rusak dan Perlu diperbaiki di kota Pekanbaru ini. Kerusakan jalan ini baru ditangani oleh masyarakat dengan cara bergotong-royong untuk menutupi lubang-lubang yang rusak tersebut dengan pecahan-pecahan batu dan juga dengan tanah.  Setelah itu jalan tersebut memang bagus tetapi hanya sementara karena jika hujan tanah yang sudah di Timbun itu akan dibawa arus air dan lama-kelamaan tanah tersebut akan habis dan Jalan menjadi kembali lagi menjadi kondisinya semula yang rusak dan berlubang.

Ternyata tidak hanya Jalan Suka Karya saja yang mengalami kerusakan jalan melainkan Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya, Jalan Firdaus Kecamatan Bukit Raya, Jalan Pemuda, Jalan Tanjung, Bukit Raya. Dan masih banyak lagi jalan lainnya. Pemerintah Pekanbaru sendiri sudah mengeluarkan dana Melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp 13,2 miliar, diharapkan jalan rusak segera teratasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan. Kepala Dinas PUPR mengatakan Bankeu Pemprov Riau diberikan khusus untuk peningkatan Jalan Firdaus, Kecamatan Bukit Raya sebesar Rp 664.347.410. Lalu peningkatan Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya sebesar Rp 5.600.034 448. Selain itu, ada juga untuk peningkatan Jalan Pemuda Rp 5.901.997.574. Lalu peningkatan Jalan Tanjung, Bukit Raya sebesar Rp 1.130.608.335. Arief berharap Pemkot Pekanbaru segera merealisasikan karena anggaran sudah tersedia. Apalagi jalan-jalan tersebut kini sangat dibutuhkan masyarakat setempat.  Tetapi hal tersebut tidaklah cukup untuk memperbaiki jalanan yang banyak rusak di pekanbaru hal tersebut membuat masyarakat sendirilah yang turun tanggan melalui dana  mereka sendiri. (Berdasarkan sumber berita dari https://riau.antaranews.com).

Seperti yang baru-baru ini dibagikan pemuda bernama Bambang dan anak muda lainnya di media sosial dan (https://www.liputan6.com) pemuda ini merogoh kocek  jutaan rupiah di kantong pribadinya untuk memperbaiki jalan yang rusak di Jalan Parit Indah, mereka siap memperbaiki jalan rusak yang belum diperbaiki pemerintah setempat mereka bahkan memesan satu truk semen untuk menambal jalan rusak tersebut. Jalan tersebut sudah lama tidak mendapat perhatian dari pemerintah kota karena anggaran yang tidak cukup. Melalui video dan foto yang beredar mereka memperbaiki  jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun dijalan indah di Pekanbaru. Pemuda ini mengaku memperbaiki jalan itu dengan uang pribadi mereka karena kondisi jalan yang sangat memprihatinkan meski berada di tengah kota Pekanbaru. Selain Jalan parit Indah Bambang juga memperbaiki Jalan Delima di kawasan Bina Widya perbaikan Jalan dilakukan karena situasi sulit dan banyak pengemudi yang mengalami kecelakaan. Selain Bambang pemilik usaha beton juga melakukan tindak-tindakan serupa mereka bekerja sama dengan DitLantas Polda Riau melakukan pengecoran di Jalan Paus karena kondisinya memprihatinkan.

Pada kejadian tersebut perlu di pertanyakan bagaimana kebijakan pemerintah kota Pekanbaru dalam upaya perbaikan jalan yang dilakukan padahal pada   Januari   2023,   pemerintah   Provinsi   Riau  menganggarkan   20M   untuk perbaikan jalan di Pekanbaru. Mengalami kenaikan 8M dari anggaran tahun 2022. Untuk jalan yang  perlu  dilakukan  pengaspalaan  ulang  (overlay). Selain pemerintah provini dan pemerintah kota, perbaikan jalan merupakan tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ditargetkan perbaikan dilakukan di 50 titik ruas jalan dalam triwulan pertama tahun 2023. Jalan yang rusak ini memang harus ditangani oleh dinas yang terkait dan harus juga kebijakan pemerintah dengan sikap dalam menangani jalan yang rusak ini. Masyarakat sudah membantu untuk meminimalisir kerusakan jalan tersebut namun itu juga bersifat sementara, karena kerusakan jalan yang sudah cukup parah ini harus dilakukan oleh dinas dan pemerintah yang terkait dengan cara jalan yang rusak tersebut dihancurkan diratakan dan diaspal kembali. Diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat dalam penanganan kerusakan jalan dan juga diperlu dilakukan perencanaan dan pengelolaan yang baik terhadap jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikan secara rutin dan berkala.

 

Sumber

https://www.kompasiana.com/silvy90216/63b1c9e10788a32c90370842/kebijakan-pemerintah-kota-pekanbaru-dalam-upaya-menangani-kerusakan-jalan-di-jalan-sukakarya-panam-pekanbaru

https://riau.antaranews.com/berita/329394/dinas-pupr-pkpp-riau-alokasikan-rp1329-miliar-anggaran-perbaikan-jalan-pekanbaru

https://www.liputan6.com/hot/read/5252748/viral-pria-di-pekanbaru-perbaiki-jalan-rusak-pakai-uang-pribadi-berujung-diteror-ini-6-faktanya


Zahra Aulia Putri

Prodi S1 Administrasi Negara

Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau