Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tertentu. Secara garis besar kebijakan publik sebagai sebuah proses terdiri dari kegiatan merumuskan, mengimplementasi, serta mengevaluasi hasil dan dampak kebijakan. Mustopodidjaja dalam Rakhmat (2009: 132) Dikatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan untuk mengatasi permasalahan tertentu agar mencapai tujuan tertentu, yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan pembangunan. Dalam kehidupan administrasi publik, secara formal keputusan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk perundang-undangan. Indonesia sebagai sebuah negara tidak ketinggalan dalam menyadari pentingnya kebijakan publik dan penggunaannya. Sejak awal kemerdekaannya, pemerintah Indonesia telah merancang kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyatnya.
Salah satu urusan wajib yang harus dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pelayanan adalah menyediakan sarana dan prasarana umum. Prasarana jalan yang baik, merupakan hal yang penting dalam menjalankan roda aktivitas kehidupan bagi masyarakat maupan untuk pemerintah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik November 2022, Provinsi Riau berada di urutan kedua sebagai provinsi yang memiliki jalan rusak paling banyak di Indonesia, yaitu mencapai 633km. Serta untuk Kota Pekanbaru terdapat 400km jalan rusak, dari 1.277km jalan di Kota Pekanbaru. Ada 1.946 ruas jalan, 1.277km merupakan kewenangan pemerintah Kota Pekanbaru, 74% dengan kondisi baik dan 25% masuk kategori rusak berat. Tentunya kondisi jalan yang berat, perlu dilakukannya perbaikan yang segera, karena jalan dengan kondisi baik termasuk infrastruktur yang penting. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini, pemerintahan memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan permasalahan dalam upaya pemerintah kota pekanbaru dalam menangani perbaikan kerusakan jalan. Hal tersebut terdapat pada beberapa kasus dalam berita online yang terlampir.
Berdasarkan
kutipan dari (https://www.kompasiana.com). Jalan Suka Karya Panam, merupakan jalan yang mengalami
kerusakan dalam cukup parah dengan kondisi jalan yang berlubang-lubang cukup
dalam. Di jalan Suka karya ini ada beberapa titik kerusakan jalan yang
bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan pengenara berlalu lintas menjadi
karena kerusakan jalan tersebut jalan yang awalnya mulus bagus sekarang telah
berubah menjadi jalan yang berlubang-lubang dan juga membahayakan jika
pengendara yang berlalu lintas. Yang bertanggung jawab dengan urusan tata kelola kerusakan
jalan ini yaitu dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) seharusnya
melakukan pemeliharaan rutin jalan dan melakukan pendataan jalan yang rusak dan
Perlu diperbaiki di kota Pekanbaru ini. Kerusakan jalan ini baru ditangani oleh
masyarakat dengan cara bergotong-royong untuk menutupi lubang-lubang yang rusak
tersebut dengan pecahan-pecahan batu dan juga dengan tanah. Setelah itu
jalan tersebut memang bagus tetapi hanya sementara karena jika hujan tanah yang
sudah di Timbun itu akan dibawa arus air dan lama-kelamaan tanah tersebut akan
habis dan Jalan menjadi kembali lagi menjadi kondisinya semula yang rusak dan
berlubang.
Ternyata tidak hanya Jalan Suka Karya saja yang mengalami kerusakan jalan melainkan Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya, Jalan Firdaus Kecamatan Bukit Raya, Jalan Pemuda, Jalan Tanjung, Bukit Raya. Dan masih banyak lagi jalan lainnya. Pemerintah Pekanbaru sendiri sudah mengeluarkan dana Melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp 13,2 miliar, diharapkan jalan rusak segera teratasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan. Kepala Dinas PUPR mengatakan Bankeu Pemprov Riau diberikan khusus untuk peningkatan Jalan Firdaus, Kecamatan Bukit Raya sebesar Rp 664.347.410. Lalu peningkatan Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya sebesar Rp 5.600.034 448. Selain itu, ada juga untuk peningkatan Jalan Pemuda Rp 5.901.997.574. Lalu peningkatan Jalan Tanjung, Bukit Raya sebesar Rp 1.130.608.335. Arief berharap Pemkot Pekanbaru segera merealisasikan karena anggaran sudah tersedia. Apalagi jalan-jalan tersebut kini sangat dibutuhkan masyarakat setempat. Tetapi hal tersebut tidaklah cukup untuk memperbaiki jalanan yang banyak rusak di pekanbaru hal tersebut membuat masyarakat sendirilah yang turun tanggan melalui dana mereka sendiri. (Berdasarkan sumber berita dari https://riau.antaranews.com).
Seperti yang baru-baru ini dibagikan pemuda bernama Bambang dan anak muda lainnya di media sosial dan (https://www.liputan6.com) pemuda ini merogoh kocek jutaan rupiah di kantong pribadinya untuk memperbaiki jalan yang rusak di Jalan Parit Indah, mereka siap memperbaiki jalan rusak yang belum diperbaiki pemerintah setempat mereka bahkan memesan satu truk semen untuk menambal jalan rusak tersebut. Jalan tersebut sudah lama tidak mendapat perhatian dari pemerintah kota karena anggaran yang tidak cukup. Melalui video dan foto yang beredar mereka memperbaiki jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun dijalan indah di Pekanbaru. Pemuda ini mengaku memperbaiki jalan itu dengan uang pribadi mereka karena kondisi jalan yang sangat memprihatinkan meski berada di tengah kota Pekanbaru. Selain Jalan parit Indah Bambang juga memperbaiki Jalan Delima di kawasan Bina Widya perbaikan Jalan dilakukan karena situasi sulit dan banyak pengemudi yang mengalami kecelakaan. Selain Bambang pemilik usaha beton juga melakukan tindak-tindakan serupa mereka bekerja sama dengan DitLantas Polda Riau melakukan pengecoran di Jalan Paus karena kondisinya memprihatinkan.
Pada
kejadian tersebut perlu di pertanyakan bagaimana kebijakan pemerintah kota
Pekanbaru dalam upaya perbaikan jalan yang dilakukan padahal pada Januari 2023,
pemerintah Provinsi
Riau menganggarkan 20M
untuk perbaikan jalan di Pekanbaru. Mengalami kenaikan 8M dari anggaran
tahun 2022. Untuk jalan yang perlu dilakukan
pengaspalaan ulang (overlay). Selain pemerintah provini dan pemerintah
kota, perbaikan jalan merupakan tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR). Ditargetkan perbaikan dilakukan di 50 titik ruas jalan
dalam triwulan pertama tahun 2023. Jalan yang rusak ini memang harus ditangani oleh dinas
yang terkait dan harus juga kebijakan pemerintah dengan sikap dalam menangani
jalan yang rusak ini. Masyarakat sudah membantu untuk meminimalisir kerusakan
jalan tersebut namun itu juga bersifat sementara, karena kerusakan jalan yang
sudah cukup parah ini harus dilakukan oleh dinas dan pemerintah yang terkait
dengan cara jalan yang rusak tersebut dihancurkan diratakan dan diaspal
kembali. Diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan
masyarakat dalam penanganan kerusakan jalan dan juga diperlu dilakukan
perencanaan dan pengelolaan yang baik terhadap jalan, termasuk pemeliharaan dan
perbaikan secara rutin dan berkala.
Sumber
Zahra Aulia Putri
Prodi S1 Administrasi Negara
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Tidak ada komentar:
Posting Komentar