jam

Jumat, 22 Desember 2023

Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam Upaya Menangani Kerusakan Jalan

 

 

Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tertentu. Secara garis besar kebijakan publik sebagai sebuah proses terdiri dari kegiatan merumuskan, mengimplementasi, serta mengevaluasi hasil dan dampak kebijakan. Mustopodidjaja dalam Rakhmat (2009: 132) Dikatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan untuk mengatasi permasalahan tertentu agar mencapai tujuan tertentu, yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan pembangunan. Dalam kehidupan administrasi publik, secara formal keputusan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk perundang-undangan. Indonesia sebagai sebuah negara tidak ketinggalan dalam menyadari pentingnya kebijakan publik dan penggunaannya. Sejak   awal kemerdekaannya, pemerintah Indonesia telah merancang kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyatnya.

Salah satu urusan wajib yang harus dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pelayanan adalah menyediakan sarana dan prasarana umum. Prasarana jalan yang baik, merupakan  hal yang  penting dalam menjalankan roda aktivitas kehidupan bagi masyarakat  maupan  untuk  pemerintah.  Berdasarkan  data  dari Badan  Pusat  Statistik November 2022, Provinsi Riau berada di urutan kedua sebagai provinsi yang memiliki jalan  rusak  paling banyak  di  Indonesia,  yaitu  mencapai  633km.  Serta  untuk  Kota Pekanbaru terdapat 400km jalan rusak, dari 1.277km jalan di Kota Pekanbaru. Ada 1.946 ruas  jalan,  1.277km  merupakan kewenangan  pemerintah  Kota  Pekanbaru,  74%  dengan  kondisi  baik  dan  25%  masuk  kategori  rusak  berat.  Tentunya  kondisi jalan  yang  berat, perlu  dilakukannya  perbaikan  yang  segera, karena  jalan  dengan  kondisi  baik  termasuk infrastruktur yang penting. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam  hal  ini, pemerintahan memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan permasalahan dalam upaya pemerintah kota pekanbaru dalam menangani perbaikan kerusakan jalan. Hal tersebut terdapat pada beberapa kasus dalam berita online yang terlampir.

Berdasarkan kutipan dari (https://www.kompasiana.com). Jalan Suka Karya Panam, merupakan jalan yang mengalami kerusakan dalam cukup parah dengan kondisi jalan yang berlubang-lubang cukup dalam.  Di jalan Suka karya ini ada beberapa titik kerusakan jalan yang bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan pengenara berlalu lintas menjadi karena kerusakan jalan tersebut jalan yang awalnya mulus bagus sekarang telah berubah menjadi jalan yang berlubang-lubang dan juga membahayakan jika pengendara yang berlalu lintas. Yang bertanggung jawab dengan urusan tata kelola kerusakan jalan ini yaitu dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) seharusnya melakukan pemeliharaan rutin jalan dan melakukan pendataan jalan yang rusak dan Perlu diperbaiki di kota Pekanbaru ini. Kerusakan jalan ini baru ditangani oleh masyarakat dengan cara bergotong-royong untuk menutupi lubang-lubang yang rusak tersebut dengan pecahan-pecahan batu dan juga dengan tanah.  Setelah itu jalan tersebut memang bagus tetapi hanya sementara karena jika hujan tanah yang sudah di Timbun itu akan dibawa arus air dan lama-kelamaan tanah tersebut akan habis dan Jalan menjadi kembali lagi menjadi kondisinya semula yang rusak dan berlubang.

Ternyata tidak hanya Jalan Suka Karya saja yang mengalami kerusakan jalan melainkan Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya, Jalan Firdaus Kecamatan Bukit Raya, Jalan Pemuda, Jalan Tanjung, Bukit Raya. Dan masih banyak lagi jalan lainnya. Pemerintah Pekanbaru sendiri sudah mengeluarkan dana Melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp 13,2 miliar, diharapkan jalan rusak segera teratasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan. Kepala Dinas PUPR mengatakan Bankeu Pemprov Riau diberikan khusus untuk peningkatan Jalan Firdaus, Kecamatan Bukit Raya sebesar Rp 664.347.410. Lalu peningkatan Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya sebesar Rp 5.600.034 448. Selain itu, ada juga untuk peningkatan Jalan Pemuda Rp 5.901.997.574. Lalu peningkatan Jalan Tanjung, Bukit Raya sebesar Rp 1.130.608.335. Arief berharap Pemkot Pekanbaru segera merealisasikan karena anggaran sudah tersedia. Apalagi jalan-jalan tersebut kini sangat dibutuhkan masyarakat setempat.  Tetapi hal tersebut tidaklah cukup untuk memperbaiki jalanan yang banyak rusak di pekanbaru hal tersebut membuat masyarakat sendirilah yang turun tanggan melalui dana  mereka sendiri. (Berdasarkan sumber berita dari https://riau.antaranews.com).

Seperti yang baru-baru ini dibagikan pemuda bernama Bambang dan anak muda lainnya di media sosial dan (https://www.liputan6.com) pemuda ini merogoh kocek  jutaan rupiah di kantong pribadinya untuk memperbaiki jalan yang rusak di Jalan Parit Indah, mereka siap memperbaiki jalan rusak yang belum diperbaiki pemerintah setempat mereka bahkan memesan satu truk semen untuk menambal jalan rusak tersebut. Jalan tersebut sudah lama tidak mendapat perhatian dari pemerintah kota karena anggaran yang tidak cukup. Melalui video dan foto yang beredar mereka memperbaiki  jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun dijalan indah di Pekanbaru. Pemuda ini mengaku memperbaiki jalan itu dengan uang pribadi mereka karena kondisi jalan yang sangat memprihatinkan meski berada di tengah kota Pekanbaru. Selain Jalan parit Indah Bambang juga memperbaiki Jalan Delima di kawasan Bina Widya perbaikan Jalan dilakukan karena situasi sulit dan banyak pengemudi yang mengalami kecelakaan. Selain Bambang pemilik usaha beton juga melakukan tindak-tindakan serupa mereka bekerja sama dengan DitLantas Polda Riau melakukan pengecoran di Jalan Paus karena kondisinya memprihatinkan.

Pada kejadian tersebut perlu di pertanyakan bagaimana kebijakan pemerintah kota Pekanbaru dalam upaya perbaikan jalan yang dilakukan padahal pada   Januari   2023,   pemerintah   Provinsi   Riau  menganggarkan   20M   untuk perbaikan jalan di Pekanbaru. Mengalami kenaikan 8M dari anggaran tahun 2022. Untuk jalan yang  perlu  dilakukan  pengaspalaan  ulang  (overlay). Selain pemerintah provini dan pemerintah kota, perbaikan jalan merupakan tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ditargetkan perbaikan dilakukan di 50 titik ruas jalan dalam triwulan pertama tahun 2023. Jalan yang rusak ini memang harus ditangani oleh dinas yang terkait dan harus juga kebijakan pemerintah dengan sikap dalam menangani jalan yang rusak ini. Masyarakat sudah membantu untuk meminimalisir kerusakan jalan tersebut namun itu juga bersifat sementara, karena kerusakan jalan yang sudah cukup parah ini harus dilakukan oleh dinas dan pemerintah yang terkait dengan cara jalan yang rusak tersebut dihancurkan diratakan dan diaspal kembali. Diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat dalam penanganan kerusakan jalan dan juga diperlu dilakukan perencanaan dan pengelolaan yang baik terhadap jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikan secara rutin dan berkala.

 

Sumber

https://www.kompasiana.com/silvy90216/63b1c9e10788a32c90370842/kebijakan-pemerintah-kota-pekanbaru-dalam-upaya-menangani-kerusakan-jalan-di-jalan-sukakarya-panam-pekanbaru

https://riau.antaranews.com/berita/329394/dinas-pupr-pkpp-riau-alokasikan-rp1329-miliar-anggaran-perbaikan-jalan-pekanbaru

https://www.liputan6.com/hot/read/5252748/viral-pria-di-pekanbaru-perbaiki-jalan-rusak-pakai-uang-pribadi-berujung-diteror-ini-6-faktanya


Zahra Aulia Putri

Prodi S1 Administrasi Negara

Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar