jam

Jumat, 22 Desember 2023

Kualitas Pelayanan Publik Dalam Administrasi Kependudukan Di Indonesia




Pelayanan publik menarik untuk dicermati karena kegiatannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga Negara atas suatu barang/jasa dan pelayanan administrasi terkait dengan kepentingan publik. Dimana pelayanan public yang berkualitas merupakan salah satu pilar untuk meunjukkan berubahnya penyelenggaraan pemerintahan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Administrasi Kependudukan adalah suatu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen data kependudukan melalui kegiatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Adapun permasalahan pelayanan publik yang terjadi di Indonesia yaitu rendahnya kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah. Salah satu contoh bentuk pelayanan yang paling sering kita temui adalah pelayanan administrasi kependudukan seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga juga Akta Kelahiran.

Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh pemerintah/lembaga yang memberikan pelayanan (provider), bukan ditentukan secara bersama-sama. Kualitas layanan dibatasi hanya merupakan bagian dari strategi bisnis. Dalam melayani masyarakat, pemerintah kota juga tidak terlepas dari permasalahan yang berkenaan dengan kondisi pelayanan yang relatif belum memuaskan. Hal ini terutama berkaitan dengan baik buruknya sumber daya aparatur pemerintah yang professional. Keluhan yang sering terdengar dari masyarakat adalah pelayanan yang kurang bersahabat/ramah, lambannya proses pembuatan KTP yang sering kali melewati batas target waktu pelayanan yang ditetapkan, yaitu melebihi 5 hari bahkan berminggu-minggu. Sehingga ketepatan waktu pelayanan mempengaruhi kualitas pelayanan di mata masyarakat. Dan masih banyak faktor yang mempengaruhi begitu buruknya tata kerja dalam birokrasi seperti kualitas pelayanan yang sangat kurang, sehingga lambat laun pekerjaan dalam organisasi menjadi kurang efektif dan efesien. Ada beberapa kasus yang terjadi yang sering kita lihat dalam pelayanan pembuatan KTP diantaranya.

Kasus pertama terkait “kepengurusan dalam pembuatan KTP yang buruk” yang mana terjadi pada seorang warga yang sudah bertahun-tahun mengurus e-ktp tidak selesai, tempat ruang tunggu pelayanan yang juga tidak memadai, serta tidak adanya nomor antrian dalam pengurusan e-ktp yang mana ini merupakan salah satu contoh buruk dalam pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan publik juga pemerintah tidak memberikan kepastian, baik itu dari waktu dan biaya yang dibutuhkan. Hal ini lah yang menjadi permasalahan dalam pelayanan yang buruk atau kurang baik dalam administrasi kependudukan, dikutip dari ranahriau.com, Kamis (30/11/2023).

Kasus kedua mengenai “banyaknya kasus pungli dalam pembuatan KTP”, dalam proses pembuatan KTP, masih seringkali muncul masalah yang cukup mengkhawatirkan, yaitu praktik pungutan liar atau pungli. Dimana pungli ini merugikan bagi masyarakat secara ekonomi dan merusak kepercayaan terhadap sistem pemerintahan. Praktik pungli ini dimulai dari munculnya kesimpangsiuran informasi mengenai ketersediaan blangko KTP-el yang diduga menjadi salah satu penyebab adanya pungli tersebut. Dan hal lainnya yang memunculkan adanya pungli ini dalam memberikan pelayanan biasanya para petugas menawarkan cara kepada masyarakat, yaitu dengan cara cepat atau lambat. Tentunya cara cepat akan banyak dipilih oleh masyarakat dan biasanya cara cepat ini yang membutuhkan biaya tinggi. Dalam hal ini yang menjadi korban adalah masyarakat yang kurang mampu atu tidak memiliki uang. Dari sinilah munculnya pungli tersebut dengan berbagai alasan para petugas menyatakan bahwa proses pembuatan ktp yang membutuhkan waktu yang lama, dikutip dari kompasania.com, Kamis (30/11/2023).

Kasus ketiga yaitu terkait masalah “banyaknya syarat tambahan dalam layanan administrasi kependudukan yang mana ini menjadi salah satu keluhan masyarakat. Dimana pelayanan publik ini seharusnya tidak memberatkan dan menambah beban masyarakat seperti tidak memberikan tambahan biaya, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat atau tidak ada hambatan akses”, dikutip dari kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Tiga kasus/permasalahan diataslah yang menjadi inti dari keluhan masyarakat dalam proses pelayanan pada administrasi kependudukan. Untuk itu dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah atau lembaga terkait harus segera bisa mengubah paradigma para aparatur dari mau dilayani menjadi pelayan. Karena fungsi utama dari pemerintahan adalah memberikan pelayanan. Maka dari itu hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik pada administrasi kependudukan, yakni diantaranya:

  1. Memberikan sanksi yang tegas dalam proses pelayanan kepada para petugas yang tidak melakukan apa yang sudah diatur dalam aturan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepuasan. Untuk petugas yang sering melanggar harus diberikan sanksi yang tegas dan dengan adanya sanksi ini diharapkan para aparatur pemerintahan tidak berani atau mengulangi tindakan yang melanggar aturan.
  2. Mempermudah proses, dimana dalam pembuatan ktp, kk ataupun lainnya sekarang masih berbelit-belit yang memunculkan atau mengundang terjadinya pungli. Maka dari itu dalam pembuatan ktp, kk atau lainnya harus disederhanakan agar masyarakat senang dan tidak memberatkan atau membani masyarakat.
  3. Pelatihan, dengan dilakukannya pelatihan maka para aparatur ataupun petugas pemerintahan memiliki kapabilitas dan profesionalitas tinggi dalam melayani masyarakat.

            Dari beberapa permasalahan atau kasus mengenai pelayanan kita bisa melihat bahwa kualitas pelayanan sangat penting untuk ditetapkan pada suatu instansi pemerintahan ataupun lembaga guna untuk menunjang kepuasan yang dirasakan oleh masyarakat sehingga akan berdampak positif bagi suatu instansi tersebut.

Sumber :

https://www.ranahriau.com/berita-9446-pelayanan-pembuatan-ektp-di-kota-pekanbaru-buruk.html

https://www.kompasiana.com/ata7362/6500b3f8e1a1673ce935ca32/banyaknya-kasus-pungli-dalam-pembuatan-ktp

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/21165101/lima-keluhan-masyarakat-soal-layanan-administrasi-kependudukan-dari-pungli


Jesika Silalahi
12070520628@students.uin-suska.ac.id
Prodi Ilmu Administrasi Negara (S1), Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar