Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang peling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Sedangkan dalam bahasa inggris kebijakan adalah noun: policy, plural noun: policies ; a course or principle of action adopted or proposed by a government, party, business, or individual.
Kebijakan sistem zonasi merupakan kebijakan dalam rangka manajemen peserta didik yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini dituangkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Seiring berjalanya waktu kebijakan tersebut diperbaharui. Pada tahun 2018 zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat . Sedangkan untuk tahun ajaran 2019/2020 kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang diperbaharui kembali menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Tujuan Permendikbud yang baru ialah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK pasal 3 ayat 1). Dengan demikian dapat dikatakan fokus utama dari kebijakan zonasi ialah pemerataan akses layanan pendidikan.
Berdasarkan kebijakan
Permendikbud tersebut, PPDB 2019 wajib menggunakan tiga jalur, yaitu jalur
zonasi (minimal 80 persen dari daya tampung sekolah), jalur prestasi (5-15
persen dari daya tampung sekolah), dan terakhir yaitu jalur perpindahan tugas
orang tua atau wali calon siswa (minimal 5 persen dari daya tampung sekolah).
Dari ketentuan tersebut, fokus kebijakan ini lebih mengarah pada jarak antara
tempat tinggal berdasarkan alamat dengan sekolah sebagai acuan dalam PPDB 2019.Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa atas
dasar aturan tersebut yang selanjutnya menimbulkan sejumlah masalah dalam
praktik PPDB 2019. Adapun beberapa kasus/berita yang terjadi ialah:
Kasus Pertama terkait
sistem zonasi yang ditemukan yaitu ketersediaan sekolah negeri yang ada masih
belum merata di semua daerah di Indonesia. Sebaliknya mengacu pada aturan
zonasi mewajibkan calon siswa untuk mendaftar ke sekolah terdekat dari rumah
sesuai alamatnya. Aturan zonasi tersebut mengakibatkan sejumlah calon siswa
terancam tidak dapat mengenyam pendidikan atau bersekolah karena tidak adanya
sekolah yang tersedia di daerah tempat tinggalnya. Seperti keluhan warga
Kelurahan Kampung Dalam diakibatkan Sistem Zonasi yang dirasa tidak
menyentuh warga Kelurahan Kampung Dalam tersebut yang mana hanya ada 1 sekolah
negeri terdekat yakni SMA Negeri 7 Pekanbaru yang membuat banyak warga yang
kehabisan jatah untuk mendaftarkan putra putrinya. Jika mengikuti jalit zonasi,
cakupan SMA Negeri 7 Pekanbaru hanya sampai Hotel Mutiara.
Kasus Kedua terkait sistem zonasi yaitu kebijakan
yang memprioritaskan jarak (sekolah dan rumah/alamat calon siswa) menyebabkan
turunnya motvasi belajar siswa, karena nilai atau prestasi tidak dianggap
penting dalam menentukan di mana siswa ingin bersekolah. Berdasarkan aturan sistem
zonasi, calon siswa yang mendaftar dapat diterima di sekolah negeri meskipun
hanya dengan nilai seadanya. Contohnya pada Kecamatan Payung Sekaki hanya ada 1
SMA Negeri yaitu SMA Negeri 2 sementara penduduk padat dan penerimaan terbatas
membuat siapa yang lebih dulu mendaftar akan diterima tidak mrlihat persfektif
nilai lagi.
Kasus Ketiga terkait sistem zonasi yaitu masih ditemukannya pandangan dari masyarakat umum tentang sekolah unggulan dan nonunggulan. Persepsi masyarakat tentang sekolah unggulan timbul karena beberapa sekolah memiliki kelebihan dibandingkan dengan sekolah lainnya, baik unggul dari segi sarana prasarana pendidikan, sistem pembelajaran, dan kualitas guru yang terampil dan kompeten dalam mengajar siswanya.
Solusi yang dapat diberlakukan ialah dengan menghapus atau lebih mengkaji kebijakan zonasi yang mana sistem zonasi ini membuat calon siswa baru dihadapkan pada pilihan dan masalah yang sulit. Yang mana kebijakan tersebut membebani masyarakatdan selanjutnya tidak sesuai dengan jumlah sekolah negeri yang tidak merata diseluruh indonesia dan tidak sesuai dengan tujuan awal dirancangnya kebijakan tersebut yang mana ingin mensejahterakan warga negara dalam hal pendidikan sehingga kebijakan ini harus lebih di teliti dan dikembangkan lagi supaya menjadi lebih baik dan sesuai dengan tujuan awalnya.
Sumber Berita


